AR pun telah mengakui bahwa dirinya telah berbuat cabul terhadap korban yang tidak lain merupakan mahasiswinya sendiri.
Tersangka AR mengaku telah mencium dan meraba korban.
Hal itu diperbuat semata-mata modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian itu rupanya telah berlangsung sejak lama.
Baca Juga: Milan vs Liverpool, Laga Hidup Mati Ibrahimovic cs demi Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Saat itu korban hendak meminta tanda tangan skripsi pada tanggal 25 September 2021 di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir.
Namun, korban justru malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari AR.
Atas perbuatannya itu, AR dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Doa untuk Korban Erupsi Gunung Semeru: Semoga...
Maka, AR terancam pidana paling lama sembilan tahun.***