Buntut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Oknum Dosen Terancam Pidana 9 Tahun

- 7 Desember 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi. Oktum pelecehan seksual mahasiswi Unsri dikabarkan resmi jadi tersangka.
Ilustrasi. Oktum pelecehan seksual mahasiswi Unsri dikabarkan resmi jadi tersangka. /Pexels/ Kindel Media

AR pun telah mengakui bahwa dirinya telah berbuat cabul terhadap korban yang tidak lain merupakan mahasiswinya sendiri.

Tersangka AR mengaku telah mencium dan meraba korban.

Hal itu diperbuat semata-mata modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian itu rupanya telah berlangsung sejak lama.

Baca Juga: Milan vs Liverpool, Laga Hidup Mati Ibrahimovic cs demi Lolos ke 16 Besar Liga Champions

Saat itu korban hendak meminta tanda tangan skripsi pada tanggal 25 September 2021 di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir.

Namun, korban justru malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari AR.

Atas perbuatannya itu, AR dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Doa untuk Korban Erupsi Gunung Semeru: Semoga...

Maka, AR terancam pidana paling lama sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x