Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali hingga Akhiri Hidup, Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara

- 6 Desember 2021, 21:44 WIB
Randy Bagus terbukti maksa Novia Widyasari aborsi 2 kali, tersangka terancam 5 tahun penjara usai dipecat secara tidak hormat.
Randy Bagus terbukti maksa Novia Widyasari aborsi 2 kali, tersangka terancam 5 tahun penjara usai dipecat secara tidak hormat. /Kolase foto Instagram @noviawidya.sr

PR TASIKMALAYA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko tersangka kasus aborsi Novia Widyasari (23 tahun) kini terancam 5 tahun penjara.

Ancaman 5 tahun penjara tersebut menyusul dipecatnya Randy Bagus dari kepolisian secara tidak hormat sebagai buntut dari kasus aborsi Novia Widyasari.

Menurut hasil pemeriksaan pihak kepolisian, ancaman 5 tahun penjara itu diterima Randy Bagus usai terbukti memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Kasus aborsi Novia Widyasari ini bahkan sampai menyita perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga tersangka Randy Bagus terancam 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Susunan Telur untuk Tahu Kekuatan Tersembunyi dalam Diri Anda

Proses hukuman Randy Bagus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

"Sudah melakukan tindakan aborsi bersama," kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo di hadapan awak media, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Minggu, 5 Desember 2021.

Brigjen Slamet juga menyampaikan bahwa Randy Bagus resmi ditahan usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Menurut hasil pemeriksaan, sejumlah bukti-bukti yang berkaitan dengan keterlibatannya dalam kematian Novia Widyasari ditemukan.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Doakan Warga Terdamapak Erupsi Gunung Semeru hingga Banjir: Ya Allah

Dalam kesempatan lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap Randy Bagus berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain pemecatan secara tidak hormat, Bripda Randy juga akan menjalankan proses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujar Irjen Pol Dedi.

Baca Juga: Prediksi Skor RB Leipzig vs Man City di Liga Champions UEFA Rabu, 8 Desember 2021: H2H dan Line Up

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan bahwa perbuatan Randy Bagus telah melanggar dua hukum sekaligus.

Pertama, hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik; kedua, secara pidana umum melanggar Pasal 348 Juncto 55 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," tuturnya.

Baca Juga: Viral Pesawat Gagal Landing di Bali, 2 Orang Picu Keributan di Kabin usai Cekcok dengan Pramugari

Setelah ditangkap, Randy Bagus Hari Sasongko berganti seragam dengan mengenakan baju tahanan.

Randy Bagus langsung ditahan Polda Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi yang juga mantan kekasihnya, Novia Widyasari.

Kasus tersebut mendadak viral usai tersiar kabar korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto tersebar di media sosial.

Publik yang melihat adanya kejanggalan lantas ikut berkomentar termasuk menyebarkan informasi keterlibatan Randy Bagus yang memaksa Novia Widyasari untuk aborsi dua kali sebelum korban mengakhiri hidup.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x