Buntut Kasus Novia Widyasari, Randy Bagus Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri

- 5 Desember 2021, 21:07 WIB
Randy Bagus dipecat secara tidak hormat dari Polri usai melakukan tindakan memaksa aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari.
Randy Bagus dipecat secara tidak hormat dari Polri usai melakukan tindakan memaksa aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari. /Humas Polda Jatim/@HumasPoldaJatim

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar mahasiswi yang bunuh diri bernama Novia Widyasari.

Seperti diketahui, Novia Widyasari sempat menjalin hubungan asmara dengan Randy Bagus.

Randy Bagus merupakan seorang polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Novia Widyasari diketahui mengalami depresi hingga ditemukan bunuh diri. Bahkan, Randy Bagus diduga telah memaksa sang kekasih untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Syakir Daulay Diisukan Jalin Hubungan dengan Adiba Khanza, Begini Kata Sang Aktor

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Potensi Badung, Randy Bagus rupanya telah terbukti meminta Novia Widyasari untuk melakukan aborsi.

Bahkan, tindakan aborsi itu rupanya telah dilakukan sebanyak dua kali.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa tindakan aborsi telah dilakukan pada bulan Maret 2020 dan Agustus 2021.

Terkait hal itu, Polri berkomitmen untuk menindak tegas kepada anggota yang terbukti bersalah.

Baca Juga: Nathalie Holscher Alami Kontraksi di Perut hingga Buat Sule Panik, Dokter Justru Beberkan Hal Ini

Terhitung sejak 5 Desember 2021, Randy Bagus resmi dinyatakan sebagai tersangka usai terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Hal itu meliputi hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

Sementara itu, secara pidana umum, Randy Bagus akan dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP tentang aborsi.

Maka, selain menjadi tersangka, Randy Bagus pun secara resmi telah dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Tanyakan Tujuan Faisal Menghubungi Adik Iparnya, Doddy Sudrajat: Jelas Keluarga Saya Marah!

Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Dedi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Langkah tersebut merupakan amanat langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x