PR TASIKMALAYA - Kasus penjualan sertifikat rumah artis Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan ART kini masih berlanjut.
Praktik mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir diduga menalan kerugiaan sebsar Rp17 miliar.
Kasus mafia tanah yang melibatkan korban keluarga Nirina Zubir dan tersangka mantan ART nya hingga kini masih diusut polisi.
Pembeli yang sudah melakukan transaksi sertikat rumah Nirina Zubir pun sudah diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: 'Ironi’ di Balik Kemenangan Meghan Markle di Pengadilan dan Evolusi Hukum Inggris
"Sudah (dimintai keterangan), pembeli sertifikat tanah melalui Riri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Diungkapkan Zulpan, tindakan selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yakni menelusuri aliran dana untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus mafia tanah ini.
"Penyelidikan untuk aliran dananya itu sedang diajukan, untuk mengetahui dugaan TPPU," ujarnya.
Tindah pidana pencucian uang menjadi kasus yang dikhawatirkan akan muncul setelah adanya penjualan sertifikat tanah ini.