Oknum Polisi yang Pernah Lakukan Aborsi dengan Pacarnya dan Berakhir Bunuh Diri Dijerat Hukuman 5 Tahun

- 5 Desember 2021, 10:36 WIB
Kapolri memastikan jajarannya akan terus menyampaikan perkembangan dari kasus bunuh diri yang melibatkan Oknum polisi.
Kapolri memastikan jajarannya akan terus menyampaikan perkembangan dari kasus bunuh diri yang melibatkan Oknum polisi. /Antaranews

Baca Juga: Korban Tewas Dianiaya hingga Dibakar, Polres Binjai Lakukan Pengejaran Terhadap Sekelompok Pria

Tindakan aborsi tersebut dilakukannya pada Maret 2020 dan pada Agustus 2021.

Pasca sang pacar melakukan bunuh diri, Polri akan menjerat Oknum Polisi tersebut dengan pidana umum dan kode etik.

Hadi menjelaskan atas perbuatannya itu, Oknum Polisi akan dikenakan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan (Oknum Polisi) profesinya adalah seorang polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ucapnya.

Baca Juga: Persiapan Kelahiran Anak, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Siapkan Kamar Mewah, Krisdayanti: Saya Doa Aja

“Kita akan menjerat Pasal 7 dan 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Junto 55 KUHP,” sambung Hadi.

Kasus ini sendiri ramai menjadi pembicaraan di jagat maya setelah ditemukan seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR (23) meninggal akibat bunuh diri.

Berkaitan hebohnya kasus tersebut, Kapolri juga berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan hasil dari penanganan Polda Jawa Timur.

Melalui media sosial, Kapolri mengomentari cuitan dari seorang netizen yang membahas kasus mahasiswi bunuh diri yang dianggap ikut andil dalam kematian dari NWR.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah