Baca Juga: Korban Tewas Dianiaya hingga Dibakar, Polres Binjai Lakukan Pengejaran Terhadap Sekelompok Pria
Tindakan aborsi tersebut dilakukannya pada Maret 2020 dan pada Agustus 2021.
Pasca sang pacar melakukan bunuh diri, Polri akan menjerat Oknum Polisi tersebut dengan pidana umum dan kode etik.
Hadi menjelaskan atas perbuatannya itu, Oknum Polisi akan dikenakan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan (Oknum Polisi) profesinya adalah seorang polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ucapnya.
“Kita akan menjerat Pasal 7 dan 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Junto 55 KUHP,” sambung Hadi.
Kasus ini sendiri ramai menjadi pembicaraan di jagat maya setelah ditemukan seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR (23) meninggal akibat bunuh diri.
Berkaitan hebohnya kasus tersebut, Kapolri juga berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan hasil dari penanganan Polda Jawa Timur.
Melalui media sosial, Kapolri mengomentari cuitan dari seorang netizen yang membahas kasus mahasiswi bunuh diri yang dianggap ikut andil dalam kematian dari NWR.