Selain Tuntut Rehabilitasi Aktivis yang Dipenjara karena UU Cipta Kerja, Syahganda Nainggolan: Memangnya...

- 4 Desember 2021, 17:56 WIB
Syahganda Nainggolan menuntut Presiden Jokowi meminta maaf pada Jumhur Hidayat dan aktivis yang dipenjara akibat protes UU Cipta Kerja.
Syahganda Nainggolan menuntut Presiden Jokowi meminta maaf pada Jumhur Hidayat dan aktivis yang dipenjara akibat protes UU Cipta Kerja. /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun

Baca Juga: BTS Cetak Sejarah dengan Menjual Lebih Dari 200.000 Tiket Selama 4 Hari Konser di LA

Dan sekarang apa yang dilakukannya sudah terbukti dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hal itu sudah dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-undang Omnibus Law itu adalah bertentangan dengan konstitusi kita," ujarnya.

Syahganda juga menceritakan ketika dirinya ditangkap dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pada saat itu menurutnya, mereka tidak percaya terhadap apa yang diperjuangkan dan akhirnya terus memenjarakan.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Warga Ungkap Lumajang Gelap Gulita di Sore Hari: Minta Doanya!

"Ketika saya ditangkap itu saya bilang itu bertentangan dengan UUD 1945 dan konstitusi tapi mereka tidak percaya dan penjarakan terus saya," ujarnya.

Sementara sekarang, menurut Syahganda Nainggolan sudah terbukti jika Undang-undang tersebut bertentangan.

Seharusnya menurut Syahganda Nainggolan, Presiden Jokowi dan rezim harus meminta maaf kepadanya,Jumhur dan kawan-kawan yang lainnya.

Selain itu Syahganda Nainggolan menambahkan harus melakukan merehabilitasi karena memang tidak mudah dipenjara.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah