Selain Tuntut Rehabilitasi Aktivis yang Dipenjara karena UU Cipta Kerja, Syahganda Nainggolan: Memangnya...

- 4 Desember 2021, 17:56 WIB
Syahganda Nainggolan menuntut Presiden Jokowi meminta maaf pada Jumhur Hidayat dan aktivis yang dipenjara akibat protes UU Cipta Kerja.
Syahganda Nainggolan menuntut Presiden Jokowi meminta maaf pada Jumhur Hidayat dan aktivis yang dipenjara akibat protes UU Cipta Kerja. /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Syahganda Nainggolan angkat bicara soal UU Cipta Kerja yang telah memakan banyak korban.

Syahganda Nainggolan mengatakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, maka presiden Jokowi harus minta maaf.

Hal ini diungkapkan Syahganda Nainggolan ketika ditanya maksud ungkapannya oleh Refly Harun.

Dia juga menceritakan, bahwa sebelum mengatakan hal itu dirinya telah mendiskusikan terlebih dahulu dengan Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Prediksi Tottenham vs Crystal Palace di Liga Inggris 5 Desember 2021, Tuan Rumah Dihinggapi Tren Positif

"Tadi pagi saya dapat itu dari Ferry Juliantono kemudian kami diskusikan kepada Jumhur Hidayat teman saya yang dipenjara," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Refly Harun pada Sabtu 4 Desember 2021.

Sehingga kemudian berpikir untuk menuntut Presiden Jokowi melakukan rehabilitasi nama baiknya, Jumhur dan kawan-kawan lainnya yang dipenjara.

Hal itu menurutnya karena yang dilakukannya dan Jumhur Hidayat memang untuk menegakan UUD 1945.

"Jadi maksud kawan-kawan itu semua aktivis yang dipenjara karena memang benar perbuatan saya dan Jumhur itu mendukung tegaknya UUD 1945," sambungnya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x