Ancaman Penjara Menanti Jika Ikut Aksi Reuni 212, Ini Kata Polda Metro Jaya

- 2 Desember 2021, 06:03 WIB
Humas Polda Metro Jaya beri penjelasan terkait aksi Reuni 212.
Humas Polda Metro Jaya beri penjelasan terkait aksi Reuni 212. /PMJ News

Baca Juga: Dilraba Dilmurat Jadi Ratu Rating, Zanilia Zhao Gagal Masuk Daftar 10 Aktris Tiongkok Terpopuler Saat Ini

Selain itu juga bisa diancam Pasal 14 ayat 1 UU TH 1984, tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Pasal tersebut menjelasakan bahwa menghalangi pelaksanaan menanggulangi wabah, diancam pidana 1 tahun.

Zulpan juga mengatakan, pihak yang nekat ikut Reuni 212 akan dipidana berdasarkan UU Karantina Kesehatan tahun 2018.

"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018," ujarnya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Resmi Punya Adik, Rafathar Disebut Caper Oleh Raffi Ahmad Usai Ketahuan Tidur Di Box Milik Rayyanza!

"Tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," terangnya.

Ia berharap peringatan itu dapat membuat masyarakat mengurungkan niatnya, untuk menyelenggarakan aksi Reuni 212.

Mengingat aksi tersebut dapat menjadi ajang penyebaran virus Covid-19, di tengah masa pandemi ini.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News Instagram @poldametrojaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah