Selain itu juga bisa diancam Pasal 14 ayat 1 UU TH 1984, tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Pasal tersebut menjelasakan bahwa menghalangi pelaksanaan menanggulangi wabah, diancam pidana 1 tahun.
Zulpan juga mengatakan, pihak yang nekat ikut Reuni 212 akan dipidana berdasarkan UU Karantina Kesehatan tahun 2018.
"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018," ujarnya dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Resmi Punya Adik, Rafathar Disebut Caper Oleh Raffi Ahmad Usai Ketahuan Tidur Di Box Milik Rayyanza!
"Tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," terangnya.
Ia berharap peringatan itu dapat membuat masyarakat mengurungkan niatnya, untuk menyelenggarakan aksi Reuni 212.
Mengingat aksi tersebut dapat menjadi ajang penyebaran virus Covid-19, di tengah masa pandemi ini.***