Pemerintah Perluas Wilayah Penerima Bantuan Subsidi Upah, Cek Wilayah Kamu Yuk!

- 1 Desember 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi - Simaklah wilayah-wilayah yang diperluas oleh pemerintah bagi para penerima bantuan subsidi upah atau BSU.
Ilustrasi - Simaklah wilayah-wilayah yang diperluas oleh pemerintah bagi para penerima bantuan subsidi upah atau BSU. /Instagram/@bank_indonesia

PR TASIKMALAYA - Ada kabar gembira bagi penerima bantuan subsidi upah, pemerintah akan perluas wilayah pembagiannya.

Beberapa waktu dekat ini pemerintah akan perluas wilayah penerima bantuan subsidi upah di beberapa wilayah.

Berdasarkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah sudah memutuskan akan perluas wilayah penerima bantuan subsidi upah.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Instagram @kemnaker pada 1 Desember 2021, pemerintah perluas wilayah penerima bantuan subsidi upah di 7 provinsi.

Baca Juga: Peramal Ini Terawang Jodoh di Antara Pangeran Harry dan Meghan Markle, Hasilnya Mengejutkan!

Ketujuh wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari 3,5 juta rupiah dan besar upah minimum yang dibulatkan ke atas, antara lain:

1. DKI Jakarta, yang dibagi lagi menjadi 6 Kabupaten, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. 

Upah minimum yang dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat 3 dan ayat 4 semuanya rata menjadi 4,5 juta rupiah.

2. Banten mencangkup 6 Kabupaten/Kota memiliki angka yang berbeda, yakni:

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Segini Gaji Song Hye Kyo dan Jun Ji Hyun Ketika Bintangi Drama Korea per Episodenya

- Kab. Tangerang, Kab. Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang menjadi 4,3 juta rupiah.

- Kota Cilegon menjadi 4,4 juta rupiah dan Kota Serang menjadi 3,9 juta rupiah.

3. Jawa Barat mencangkup 8 Kabupaten/ Kota, yang di antaranya:

- Kab. Bogor menjadi 4,3 juta rupiah. 

Baca Juga: Link Nonton Melancholia Episode 7 Sub Indo, Pertemuan Yoon Soo dan Seung Yoo Setelah 4 Tahun Berpisah

- Kab. Purwakarta menjadi 4,2 juta rupiah. 

- Kab. Karawang dan Kab. Bekasi menjadi 4,8 juta rupiah. 

- Kota Depok dan Kota Bogor menjadi 4,4 juta rupiah. 

- Kota Bekasi menjadi 4,8 juta rupiah. 

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Terjerat Kasus Hukum, Nora Alexandra Buka Suara: Tolong Jangan...

- Kota Bandung menjadi 3,8 juta rupiah. 

4. Jawa Timur mencangkup 4 Kabupaten dan 1 Kota yang di antaranya:

- Kab. Pasuruan, Kab. Mojokerto, Kab. Sidoarjo, dan Kab. Gresik kompak menjadi 4,4 juta rupiah.

- Kota Surabaya beda sendiri yakni 4,4 juta rupiah.

Baca Juga: 5 Idol KPop Wanita Teratas yang Dipilih oleh Netizen Korea sebagai Tipe Ideal, Ada Jisoo BLACKPINK

5. Kalimantan Utara hanya ada Kota Tarakan yang berubah menjadi 3,8 juta rupiah.

6. Kepulauan Riau ada 2 Kabupaten dan 2 kota yakni Kab. Bintan menjadi 3,7 juta rupiah, Kab. Kepulauan Anambas menjadi 3,6 juta rupiah.

Sedang untuk Kota Batam lumayan tinggi, yakni mencapai 4,2 juta rupiah.

7. Papua memiliki 28 Kabupaten dan 1 Kota yang mengalami kenaikan upah.

Baca Juga: Produser Spider-Man: No Way Home Mengatakan Sangat Sulit Menjaga Hal Ini Jelang Penayangan Film

Yang dimulai dari Kota Jayapura sampai dengan Kabupaten Nduga besaran upah minimum yang dibulatkan keatas menjadi 3,6 juta rupiah.

Sedang untuk Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Mimika berbeda, yakni 3,7 juta rupiah dan 4 juta rupiah.

Untuk informasi lebih jelasnya kamu bisa langsung mengunjungi laman Instagram Kemnaker.

Postingan Kemnaker.
Postingan Kemnaker. Tangkapan layar Instagram/@kemnaker

Kamu bisa temukan dengan jelas berapa jumlah upah minimum di tiap wilayah yang ada. Semoga bermanfaat!***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x