Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman, Hakim Sebut Pihak Kuasa Hukum Keberatan Akan Hal Ini

- 1 Desember 2021, 14:11 WIB
Karena kuasa hukum Munarman keberatan terhadap hal ini, pembacaan dakwaan kasus terorisme pada mantan sekretaris FPI itu ditunda.
Karena kuasa hukum Munarman keberatan terhadap hal ini, pembacaan dakwaan kasus terorisme pada mantan sekretaris FPI itu ditunda. /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

Namun, dalam Pasal 72 KUHAP dituliskan secara jelas bahwa untuk kepentingan pembelaan, maka harusnya turunan BAP mesti diberikan langsung kepada kuasa hukum.

Ketika sidang yang digelar secara tertutup, kuasa hukum Munarman sempat menuturkan soal BAP.

Ia menuturkan bahwasannya jika BAP tidak diberikan kepadanya, maka bagaimana caranya ia memberikan pembalaan kepada terdakwa.

Baca Juga: Soal Keributan dengan TNI di Timika, Polri Beri Sanksi Anggota yang Salah

"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ungkapnya.

Sebelumnya Munarman telah ditangkap oleh anggota Densus 88, atas tuduhan tindak pidana terorisme.

Penangkapan Munarman terjadi atas tuduhan terlibat pada baiat organisasi terlarang yakni ISIS.

Baca Juga: Larissa Chou Ditanya Jika Nikah Lagi dan Pindah ke Luar Negeri: Belum...

Saat penangkapan tersebut terjadi berbagai macam tanggapan pro dan kontra dari politisi Indonesia.

Proses penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Densus 88 pada hari Selasa 27 April 2021, langsung di kediamannya di Tangerang Selatan.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah