"Yang kedua itu adalah pengujian formil, kalau pengujian formil melihat per sudut pembentukan Undang-undang itu sesuai atau tidak," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa yang menjadi batu uji ketika pengujian secara materiil adalah UUD 1945.
"Kalau MK itu menguji secara materil maka batu ujinya adalah UUD 1945," ujarnya.
Sementara jika menguji formil yang menjadi batu ujinya menurut Yusril Ihza Mahendra adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang pembentukan perundang-undangan.
"Kalau MK menguji secara formil maka batu ujinya adalah Undang-undang 11 tahun 2020 tentang pembentukan perundang-undangan," sambungnya.
Baca Juga: Arie Untung Ungkap Mendiang Ameer Azzikra Punya Janji untuk Melakukan Hal Ini Bersamanya
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya melihat jika MK belum masuk pada substansi dan baru pada prosedur pembentukannya.
"Jadi saya melihat MK belum masuk pada substansi, MK baru melihat prosedur pembentukannya
Dia juga menjelaskan, MK menyatakan pembentukan Undang-undang dengan cara Omnibus Law meniru gaya Amerika dan Kanada itu tidak sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita.