Yusril Ihza Mahendra Ungkap ini saat Ditanya Soal MK yang Disebut Memberikan Izinkan UU Inkonstitusional

- 29 November 2021, 21:52 WIB
Menurut Yusril Ihza Mahendra, UU Cipta Kerja saat ini menuai sorotan karena putusan MK dinilai membingungkan.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, UU Cipta Kerja saat ini menuai sorotan karena putusan MK dinilai membingungkan. /Dok.Partai Bulan Bintang

PR TASIKMALAYA - Yusril Ihza Mahendra buka suara soal putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, UU Cipta Kerja saat ini menuai sorotan karena putusan MK dinilai membingungkan.

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sedang kehilangan arah sehingga MK mencoba untuk bijak dalam mengambil putusan.

Kemudian Rahma Sarita menanyakan pada Yusril Ihza Mahendra, jika demikian apakah MK memberikan izin UU yang inkonstitusional.

Baca Juga: 7 Hal Menarik Tentang Artis KPop IU yang Harus Penggemar Ketahui, Termasuk Penyesalan JYP

"Tapi inikan berarti MK memberikan izin suatu Undang-undang yang inkonstitusional untuk berlaku selama dua tahun ?," tanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Realita TV pada Senin 29 November 2021.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa sebenarnya MK itu tidak masuk kepada materinya dan MK melihat pada aspek formilnya.

"Jadi satu Undang-undang itu bisa diuji ke MK terutama uji materil kalau uji materil itu apakah suatu undang-undang itu norma yang diatur didalamnya bertentangan dengan norma UUD atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tuai Sorotan, Yusril Ihza Mahendra: Mencoba untuk Bijak

Kemudian yang kedua, menurutnya dalam pengajuan formil yang dilihat dari per sudut pembentukan Undang-undang apakah sesuai atau tidak.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x