Ini Dia 3 Manfaat dari Program JKP, Salah Satunya dalam Bentuk Uang Tunai

- 27 November 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi uang tunai. Berikut ini beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari JKP.
Ilustrasi uang tunai. Berikut ini beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari JKP. /Pixabay/stevepb

PR TASIKMALAYA - Sebagian orang dapat belum tahu terkait manfaat dari program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Informasi tentang manfaat dari program JKP perlu untuk diketahui para pekerja.

Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan ternyata menjadi salah satu program pemerintah yang perlu untuk diketahui.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan akun Instagram @Kemnaker, terdapat sejumlah manfaat program JKP.

Baca Juga: Tidak Boros, Kate Middleton Gunakan Cara Ini untuk Dandani Ketiga Buah Hatinya

Penasaran apa saja manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Berikut ini beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari JKP.

1. Uang Tunai

Baca Juga: 3 Syarat ASN Bisa Lakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Bukan untuk Rekreasi

Pekerja akan mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen dari upah 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah 3 bulan berikutnya.

Dimana upah-upah tersebut akan diberikan selama 6 bulan sampai mereka pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Menanam Pohon Indonesia 2021, Unduh dan Pasang di Media Sosial Anda

Yakni layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan.

Umumnya akan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

3. Pelatihan Kerja

Baca Juga: Gempar! Suara Gemuruh Misterius Terdengar di Seluruh Kota Inggris, Ada Apa? 

Pekerja yang sudah tidak lagi kerja akan diberikan pelatihan kerja yang berbasis pada kompetensi.

Hal tersebut akan dilakukan melalui LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Kamu tidak perlu khawatir mengenai kebenaran jaminan kehilangan pekerjaan ini.

Baca Juga: Lee Yoo Mi Pernah Bekerja Jadi Sopir Pengantar Makanan, Sebelum Popularitas 'Squid Game' Meledak

Sebab program JKP ini sudah diatur dalam undang-undang.

Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut, berdasarkan informasi Kemnaker.

- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ungkap Perbedaan Usai Menikah dengan Lesti Kejora hingga Bongkar Kebiasaan Istri, Rizky Billar: Saya Lajang...

- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah