PR TASIKMALAYA − Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan memberi dampak kerugian bagi banyak pihak, salah satunya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi target dari program BPUM dari Pemkab Bandung.
Pendaftaran program BPUM dibuka mulai 29 Juli 2021, hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.
Penerima program BPUM Kabupaten Bandung akan mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 31 Juli 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Fokus pada Bakat
Serta akan mendapatkan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.