Pemkab Bandung Buka Program BPUM 2021, Catat Tanggalnya! Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 31 Juli 2021, 09:18 WIB
 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). /Pixabay/Ekoanug/

PR TASIKMALAYA − Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan memberi dampak kerugian bagi banyak pihak, salah satunya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi target dari program BPUM dari Pemkab Bandung.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Juli 2021: Andin Marah Besar Gegara Video Mama Sarah dan Kuburan Berdarah Elsa Ditolak Polisi

Pendaftaran program BPUM dibuka mulai 29 Juli 2021, hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Penerima program BPUM Kabupaten Bandung akan mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 31 Juli 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Fokus pada Bakat

Serta akan mendapatkan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x