Blokir Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Kementerian ATR: Agar Tidak Bisa Diperjualbelikan

- 26 November 2021, 16:45 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memblokir sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan agar tidak bisa diperjualbelikan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memblokir sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan agar tidak bisa diperjualbelikan. /Tangkap layar/YouTube Intens Investigasi

Tiga tersangka yakni mantan ART Nirina Zubir bernama Riri Kasmita, suaminya yaitu Endrianto, dan oknum notaris Faridah telah ditangkap lebih dulu.

Sementara itu, dua tersangka lain adalah oknum notaris bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Penangkapan Ina Rosiana telah dikonfirmasi oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi pada Selasa, 23 November 2021 lalu.

Baca Juga: Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Lahir, Meme Baby R Ini Viral di Twitter

"Ditangkap tadi malam sekitar jam 00.30 WIB" ucap Petrus.

Menurut Petrus, penangkapan oknum notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata karena selalu mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan layak.

Sementara itu, oknum notaris lain yakni Erwin Riduan telah menyerahkan diri pada Selasa, 23 November 2021 ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebut Formula E Jakarta Proyek Bersama, Ahmad Sahroni sebagai Ketua Pelaksana: Insha Allah ...

Petrus mengungkapkan, pihaknya telah menahan kedua oknum notaris mafia tanah Nirina Zubir untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka, kemudian dilanjutkan dengan penahanan," ujar Petrus.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah