PR TASIKMALAYA – Masyarakat Korea Selatan baru-baru ini menyoroti hukum cambuk yang diterapkan di Aceh.
Semua berawal ketika salah satu TV di Korea Selatan menampilkan video yang berisi kronologi terjadinya hukum cambuk di Aceh.
Hukum cambuk di Aceh yang disoroti Korea Selatan ini, diberikan kepada pria dan wanita yang ketahuan melakukan perselingkuhan.
Karena perselingkuhan tersebut, wanita dan pria Aceh tersebut dihukum tiga bulan penjara dan hal ini menarik perhatian TV Korea Selatan.
Baca Juga: Inilah Kisah Perselingkuhan Putri Diana dengan Mantan Pengawal Pribadinya, Barry Mannakee!
Selain dihukum tiga bulan penjara, pria dan wanita Aceh itu juga mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
“Hal-hal ini mengajarkan orang-orang, bahwa selingkuh itu suatu hal yang memalukan bukan hal yang bisa dipamerkan,” ujar Hansol seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Korea Reomit pada, 25 November 2021.
Hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh itu, sontak menarik perhatian masyarakat Korea Selatan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Sebut Asuransi Vanessa Angel Hanya 30 Juta, Faisal Kecewa: Nilainya Lebih dari...