Singgung Menteri yang 'Mejeng' di Mesin ATM, Andi Mallarangeng Sentil Calon Presiden: Tugasnya Membantu...

- 24 November 2021, 08:25 WIB
Andi Mallarangeng menjelaskan bahwa menteri boleh mencalonkan sebagai presiden dengan syarat tidak mengganggu kinerjanya
Andi Mallarangeng menjelaskan bahwa menteri boleh mencalonkan sebagai presiden dengan syarat tidak mengganggu kinerjanya /Youtube.com / Andi Mallarangeng Channel

Diakui oleh Andi Mallarangeng bahwa apabila menterinya tak sanggup untuk mengerjakan kewajiban dan tugasnya, maka presiden memiliki wewenang untuk menggantinya.

Baca Juga: Unggah Foto di Pantai, Tya Ariestya Punya Rencana Kontrak Rumah di Pedesaan: yang Ada Sungai

"Kalau presiden menganggap itu mengganggu dan kemudian melalaikan tugasnya, Pak presiden bisa menegur, ataupun mengganti sekaligus saja," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah