Diakui oleh Andi Mallarangeng bahwa apabila menterinya tak sanggup untuk mengerjakan kewajiban dan tugasnya, maka presiden memiliki wewenang untuk menggantinya.
Baca Juga: Unggah Foto di Pantai, Tya Ariestya Punya Rencana Kontrak Rumah di Pedesaan: yang Ada Sungai
"Kalau presiden menganggap itu mengganggu dan kemudian melalaikan tugasnya, Pak presiden bisa menegur, ataupun mengganti sekaligus saja," pungkasnya.***