PR TASIKMALAYA - Seorang pria di Bali diringkus polisi usai tega memukul dan menyeret istri sejauh 50 meter.
Motif suami tega memukul dan menyeret istri sejauh 50 meter itu akhirnya diungkap polisi.
Hasil pemeriksaan sementara oleh polisi, pelaku tega memukul dan menyeret istri sejauh 50 meter ini lantaran terbakar api cemburu.
Pelaku berhasil diringkus anggota Polsek Rendang yang diperbantukan Polres Karangasem dan Polda Bali.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Rizky Billar Akui Ingin Beri Efek Jera pada Pemilik Akun Ini
Kapolsek Rendang AKP I Nyoman Sukadana, mengatakan kalau suami pelaku KDRT berinisial IKS terhadap istrinya kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Ya, memang benar terjadi dan sementara ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Rendang," kata AKP Sukadana, kepada wartawan, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Selasa, 23 November 2021.
Terjadi di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, peristiwa KDRT tersebut berlangsung pada Kamis malam, 18 November 2021 lalu.
Setelah kejadian, korban baru melaporkan KDRT yang dialaminya itu pada Minggu, 21 November 2021.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Dongbu Engineering Jakarta, Lulusan SMA Bisa Melamar