PR TASIKMALAYA – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) resmi jadi tersangka pemerasan polisi hingga Rp2,5 miliar dengan alat bukti lebih dari cukup.
Kepas Panagean Pangaribuan, ketua DPP LSM Tamperak yang melakukan pemerasan terhadap polisi hingga Rp2,5 miliar resmi jadi tersangka.
Penetapan ketua LSM Tamperak jadi tersangka kasus pemerasan polisi hingga Rp2,5 miliar itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden, Komisi III, dan sebagainya,” ujar Hengki pada Selasa, 23 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Hengki mengungkapkan, alat bukti surat menjadi alasan ketua LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka, kasus pemerasan polisi hingga Rp2,5 miliar.
“Instrumental delik pimpinan TNI dan Polri, ini alat kejahatan," lanjutnya.
Menurut hengki, alat bukti kasus pemerasan ketua LSM Tamperak pada polisi hingga Rp2,5 miliar itu telah melalui proses penyelidikan yang cermat.
Baca Juga: Pedri Raih Golden Boy 2021, Simak Daftarnya dalam 19 Tahun Terakhir