Ketua LSM Tamperak Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Polisi: Alat Bukti Lebih dari Cukup

- 23 November 2021, 12:22 WIB
Polisi menetapkan ketua LSM Tamperak resmi jadi tersangka pemerasan Rp2,5 miliar dengan alat bukti lebih dari cukup.
Polisi menetapkan ketua LSM Tamperak resmi jadi tersangka pemerasan Rp2,5 miliar dengan alat bukti lebih dari cukup. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) resmi jadi tersangka pemerasan polisi hingga Rp2,5 miliar dengan alat bukti lebih dari cukup.

Kepas Panagean Pangaribuan, ketua DPP LSM Tamperak yang melakukan pemerasan terhadap polisi hingga Rp2,5 miliar resmi jadi tersangka.

Penetapan ketua LSM Tamperak jadi tersangka kasus pemerasan polisi hingga Rp2,5 miliar itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden, Komisi III, dan sebagainya,” ujar Hengki pada Selasa, 23 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Justin Bieber Ungkap Pesan Manis untuk Hailey Baldwin di Hari Ulang Tahunnya: Aku Tak Akan Pernah Berhenti...

Hengki mengungkapkan, alat bukti surat menjadi alasan ketua LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka, kasus pemerasan polisi hingga Rp2,5 miliar.

“Instrumental delik pimpinan TNI dan Polri, ini alat kejahatan," lanjutnya.

Menurut hengki, alat bukti kasus pemerasan ketua LSM Tamperak pada polisi hingga Rp2,5 miliar itu telah melalui proses penyelidikan yang cermat.

Baca Juga: Pedri Raih Golden Boy 2021, Simak Daftarnya dalam 19 Tahun Terakhir

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah