Ketua LSM Tamperak Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Polisi: Alat Bukti Lebih dari Cukup

- 23 November 2021, 12:22 WIB
Polisi menetapkan ketua LSM Tamperak resmi jadi tersangka pemerasan Rp2,5 miliar dengan alat bukti lebih dari cukup.
Polisi menetapkan ketua LSM Tamperak resmi jadi tersangka pemerasan Rp2,5 miliar dengan alat bukti lebih dari cukup. /PMJ News

"Alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan cermat,” ungkapnya.

Hengki mengatakan, modus pemerasan ketua LSM Tamperak pada polisi tersebut, dilakukan dengan mengirim sejumlah uang ke rekening LSM.

“Menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," lanjut Hengki.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Sifatmu yang Aneh di Mata Orang Lain? Ketahui Jawabannya Lewat Gambar ini!

Kasus berawal saat  ketua LSM Tamperak melakukan pemerasan pada Satgas yang sekaligus anggota polisi itu, ketika sedang memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Ketua LSM Tamperak menganggap polisi tersebut sudah melanggar SOP, dikutip dari ANTARA.

Selain itu, Ketua LSM Tamperak juga mengancam dengan membawa nama petinggi negara dan Polri, untuk melakukan pemerasan.

Baca Juga: Dirjen SDPPI Kemkominfo Beberkan Perkembangan Terkini dan Manfaat Jaringan 5G di Indonesia

Ketua LSM Tamperak juga memgancam akan memviralkan polisi itu karena tidak bekerja profesional dan melanggar SOP.

Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah