Baca Juga: Solskjaer Dipecat Manchester United, Legenda Klub Itu Ungkap Rencana Kedepannya
Simak berikut ini adalah syarat-syaratnya:
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: 3 Zodiak yang Disebut Percaya dengan Kekuatan Cinta Sejati, Salah Satunya Pisces
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Dan, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.
Selain itu, orang tua pun perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.
Baca Juga: Seekor Beruang Coklat Ditembak Mati Setelah Menyerang Pria Berusia 70 Tahun Secara Brutal