Densus 88 Sebut Oknum MUI Terlibat Pendanaan Teroris JI, Polri: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

- 21 November 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi: Oknum anggota MUI ditangkap Densus 88, dan diduga memiliki peran penting dalam mendukung teroris JI.
Ilustrasi: Oknum anggota MUI ditangkap Densus 88, dan diduga memiliki peran penting dalam mendukung teroris JI. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

PR TASIKMALAYA - Densus 88 andalan Polri baru-baru ini menangkap terduga teroris yang diketahui adalah oknum anggota MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Densus 88 mengungkapkan kalau oknum anggota MUI tersebut diduga berkaitan dengan praktik pendanaan teroris untuk kegiatan terorisme.

Densus 88 melakukan penangkapan lantaran posisi dari kedua oknum anggota MUI tersebut sebagai petinggi dari yayasan yang membantu jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Densus 88 sendiri diketahui telah menangkap orang ketiga yang merupakan oknum anggota MUI juga dan bertindak sebagai organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Humas.polri.

Baca Juga: Tiongkok Kecam PBB yang Minta Jurnalis Ini Dibebaskan dari Penjara, Tegaskan Soal Negara Hukum

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan kalau penyidik akan mengenakkan pasal berlapis kepada terduga teroris oknum anggota MUI tersebut.

Ramadhan merincikan kalau penyidik akan menggunakan Pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.

Selain itu, Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA yang diduga membantu pendanaan teroris.

Baca Juga: Kedatangan Hadiah untuk Istrinya, Baim Wong Blak-blakan Lupa Hari Ulang Tahun Paula Verhoeven!

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x