PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD ikut buka suara.
Mahfud MD turut menanggapi desakan dibubarkannya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mahfud MD menanggapi dibubarkannya MUI itu terkait dengan ditangkapnya 3 terduga teroris.
Lewat akun Twitter pribadinya, Mahfud MD menilai, desakan MUI bubar itu hanya sebuah provokasi saja.
Baca Juga: Lowongan Kerja Tangerang New Industry City Development untuk S1, Ditutup 31 Desember 2021
"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari "Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan".
"Dan "Jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI". Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tulisnya.
Pernyataannya tersebut menanggapi pernyataan Ustaz Adi Hidayat soal adanya desakan MUI dibubarkan.
Menurut Mahfud MD, kedudukan MUI sangat kokoh dan didesbut dalam peraturan perundang-undangan.
Ia pun mencotohkan, misalnya dalam UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c).
Lalu, di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga posisi MUI tidak sembarangan bisa dibubarkan.
Mahfud MD juga meminta agar penangkapan oknum MUI tidak disalahartikan.
Dalam cuitan terpisah, Mahfud MD meminta penangkapan tersebut tidak diartikan jika aparat menyerang MUI.
Baca Juga: Pedangdut Tiara Marleen Menantang Lesti Kejora, Netizen Ramai-Ramai Berkomentar Begini!
"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll.
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," tandasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 usai diduga menjadi tersangka teroris.
Ahmad Zain diketahui merupakan anggota Fatwa MUI, yang fungsinya membantu dewan pimpinan.
Baca Juga: Studi Sebut Screen Time Dapat Tingkatkan Risiko Stroke
Usai ditangkap pada 16 November malam, Ahmad Zain pun telah dinonaktifkan dari kepengurusan MUI.
Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhya menyebut, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat.
Ia juga menegaskan, MUI tidak ada sangkut pautnya dengan keterlibatan Ahmad Zain sebagai terduga teroris.***