Ia pun mencotohkan, misalnya dalam UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c).
Lalu, di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga posisi MUI tidak sembarangan bisa dibubarkan.
Mahfud MD juga meminta agar penangkapan oknum MUI tidak disalahartikan.
Dalam cuitan terpisah, Mahfud MD meminta penangkapan tersebut tidak diartikan jika aparat menyerang MUI.
Baca Juga: Pedangdut Tiara Marleen Menantang Lesti Kejora, Netizen Ramai-Ramai Berkomentar Begini!
"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll.
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," tandasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 usai diduga menjadi tersangka teroris.