Mahfud MD Soal 'Densus 88 Serang MUI': Provokasi yang Bersumber dari Khayalan

- 20 November 2021, 13:55 WIB
Mahfud MD menanggapi tudingan jika pemerintah melalui Densus 88 telah menyerang MUI, usai ditangkapan 3 terduga teroris.*
Mahfud MD menanggapi tudingan jika pemerintah melalui Densus 88 telah menyerang MUI, usai ditangkapan 3 terduga teroris.* /Twitter/ Mahfud MD/ @mohmahfudmd

Ia pun mencotohkan, misalnya dalam UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c).

Lalu, di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga posisi MUI tidak sembarangan bisa dibubarkan.

Mahfud MD juga meminta agar penangkapan oknum MUI tidak disalahartikan.

Dalam cuitan terpisah, Mahfud MD meminta penangkapan tersebut tidak diartikan jika aparat menyerang MUI.

Baca Juga: Pedangdut Tiara Marleen Menantang Lesti Kejora, Netizen Ramai-Ramai Berkomentar Begini!

Mahfud MD menanggapi tudingan jika pemerintah melalui Densus 88 telah menyerang MUI, usai ditangkapan 3 terduga teroris.*
Mahfud MD menanggapi tudingan jika pemerintah melalui Densus 88 telah menyerang MUI, usai ditangkapan 3 terduga teroris.* Tangkapan layar Twitter @mohmahfudmd

Baca Juga: Mengaku ke Najwa Shihab, Korban Penyiksaan Justru Ungkap Tak Mau Pelaku Dipenjara: Cari Kerja itu Susah

"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll.

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," tandasnya.

Untuk diketahui, Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 usai diduga menjadi tersangka teroris.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah