PPKM Level 3 ini diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk pada wilayah yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional.
“Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Presiden Esport Mobile Legends 19 November 2021
Selain itu, Muhadjir menyatakan masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diterbitkan.
“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Muhadjir meminta kementerian/lembaga lain, TNI, Polri, hingga pihak lainnya untuk menyiapkan surat edaran.
Baca Juga: Ejek Atta Halilintar di Depan Aurel Hermansyah, Rizky Billar: Dijajah ya?
Surat edaran tersebut tentu berkaitan dengan dukungan pada pengendalian Covid-19 selama momen libur Natal dan Tahun Baru tersebut.
Kegiatan seperti pawai, pesta kembang api, maupun arak-arakan yang berpotensi mengumpulkan massa akan dilarang sepenuhnya.