Mardani Ali Sera Beri Komentar Ini soal Penangkapan Ahmad Zain An Najah Atas Dugaan Terorisme

- 18 November 2021, 13:35 WIB
Mardani Ali Sera menyebut hal ini terkait penangkapan Ahmad  Zain An Najah atas dugaan terjerat kasus terorisme.
Mardani Ali Sera menyebut hal ini terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah atas dugaan terjerat kasus terorisme. /Instagram @mardanialisera

PR TASIKMALAYA - Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum lama ini turut menanggapi penangkapan Ahmad Zain An Najah oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri.

Menurut Mardani Ali Sera, alasan penangkapan Ahmad Zain An Najah yang merupakan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI dan dua orang lainnya tidak jelas sampai saat ini.

Mardani Ali Sera pun mempertanyakan kenapa ulama-ulama di Indonesia banyak ditangkap, salah satunya Ahmad Zain An Najah yang kemarin ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: WHO Sebut Kasus Kematian Covid-19 di Eropa Meningkat, Bagaimana dengan Wilayah Lain?

“Saya masih cari info dari kawan-kawan di kepolisian, Komisi III DPR RI dan lain-lain. Namun, sampai sore ini belum ada penjelasan akurat,” tutur Mardani Ali Sera dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera diunggah pada Rabu, 17 November 2021.

“Belum ada penjelasan akurat tentang alasan penangkapan-penangkapan ulama,” ujar dia.

Selain itu, Mardani Ali Sera menyatakan keprihatinan atas penangkapan Ahmad Zain An Najah tersebut yang menurutnya tak hanya dia tetapi semua pihak pasti prihatin atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi Visual: Perhatikan Hewan Apa Dilihat Pertama? Temukan Kepribadian Bawah Sadar Anda

“Sungguh menimbulkan keprihatinan banyak pihak,” ujar Mardani Ali Sera dalam cuitannya.

Dalam cuitannya, Mardani Ali Sera pun memperingatkan agar penangkapan Ahmad Zain An Najah tidak memperkuat dugaan masyarakat tentang rezim Islamphobia.

Sementara itu sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa penangkapan Ahmad Zain An Najah, dan Farid Okbah serta Anung Al-Hamat bukanlah kriminalisasi terhadap siapapun.

Baca Juga: Ingin Pacaran Serius, Natasha Wilona Tidak Suka dengan Karakter Pria Seperti Ini!

Penangkapan Ahmad Zain An Najah dan Farid Okbah serta Anung Al-Hamat tersebut benar-benar atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Untuk diketahui, satu dari tiga orang yang ditangkap Densus 88 tersebut aktif di Komisi Fatwa MUI yakni Ahmad Zain An Najah.

Lalu ada Farid Okbah yang merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI, satu orang lainnya adalah Anung Al-Hamat.

Baca Juga: Terkait Kasus Istri Marahi Suami yang Mabuk, Jaksa Akhirnya Dimutasi

Di tempat yang berbeda, dalam pernyataan resminya, MUI menyampaikan bahwa Ahmad Zain An Najah langsung dinonaktifkan dari MUI usai ditangkap Densus 88.

“Ahmad Zain An Najah diakui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Penangkapan tersebut mengagetkan berbagai pihak, terutama internal MUI sendiri,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi MUI diunggah pada Rabu, 17 November 2021.

MUI pun memastikan tindak pidana terorisme yang disangkakan kepada Ahmad Zain An Najah tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Baca Juga: Conor McGregor Akan Kembali ke Oktagon dan Sudah Tiga Lawan yang Ingin Menghadapinya



“Dan tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI (secara kelembagaan). Dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Ahmad Zain An Najah) dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” ujar Buya Amirsyah.

Melalui pernyataan resmi MUI tersebut kata Buya Amirsyah, MUI secara langsung menonaktifkan Ahmad Zain An Najah dari keanggotannya sebagai salah satu pengurus MUI. Penonaktifan  Ahmad Zain An Najah dari keanggotannya sebagai salah satu pengurus MUI ini berlaku sampai ada kejelasan berupan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan (Ahmad Zain An Najah) sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Buya Amirsyah. ***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: MUI ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x