Tanggapi Kasus Istri yang Dituntut Marahi Suami Karena Mabuk-mabukan, Jaksa Agung: Tidak Ada Rasa Memiliki

- 17 November 2021, 16:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Foto: Penkum Kejagung/

Pelaksanaan eksaminasi khusus pada penanganan kasus terdakwa Valencya, yang dijatuhi hukuman satu tahun karena marah terhadap suaminya yang mabuk, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2021: Jonatan Christie Lolos, Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir

Di antaranya adalah dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, pekan lalu Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU atas kasusnya yang diperkarakan karena sering marah pada suaminya yang mabuk.

Sementara itu, penuntutan yang dilakukan jaksa terhadap Valencya menjadi perhatian publik, karena dianggap tidak adil.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Akui Rasakan Hal Ini Ketika Ngobrol Bareng Cinta Laura: Saya…

Sejumlah kalangan bahkan menilai jaksa melakukan tindakan yang di luar hukum.

Publik meminta kejaksaan membatalkan penuntutan dan meminta Jaksa Agung untuk turun tangan.

Burhanuddin akhirnya memerintahkan Jampidum melakukan eksaminasi khusus karena desakan publik tersebut.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah