PR TASIKMALAYA – Kasus seorang istri yang dituntut karena marah pada suami yang mabuk, menurut Jaksa Agung tidak ada rasa memiliki.
Awalnya kasus ini terjadi saat seorang istri bernama Valencya marah pada suaminya yang mabuk, bernama Chan Yu Ching yang akhirnya menuntunya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akhirnya menanggapi kasus tersebut di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Rabu, 17 November 2021 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: 5 Saran Menarik Jalani Kencan Saat Musim Hujan, Mulai dari Nonton Film hingga Piknik dalam Ruangan
Burhanudin mengungkapkan, kasus seorang istri yang dituntut suaminya yang mabuk karena marah tidak ada rasa memiliki.
"Dari tahap pra penuntutan sampai penuntutan, dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki rasa krisis atau memiliki," ujar Burhanuddin.
Pernyataan Burhanuddin menjadi salah satu kesimpulan, dari lima hasil eksaminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Eksaminasi khusus itu dilakukan pada penuntutan suami yang memiliki kewarganegaraan Taiwan terhadap istrinya di PN Karawang, Jawa Barat.