Tanggapi Kasus Istri yang Dituntut Marahi Suami Karena Mabuk-mabukan, Jaksa Agung: Tidak Ada Rasa Memiliki

- 17 November 2021, 16:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Foto: Penkum Kejagung/

PR TASIKMALAYA – Kasus seorang istri yang dituntut karena marah pada suami yang mabuk, menurut Jaksa Agung tidak ada rasa memiliki.

Awalnya kasus ini terjadi saat seorang istri bernama Valencya marah pada suaminya yang mabuk, bernama Chan Yu Ching yang akhirnya menuntunya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akhirnya menanggapi kasus tersebut di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Rabu, 17 November 2021 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: 5 Saran Menarik Jalani Kencan Saat Musim Hujan, Mulai dari Nonton Film hingga Piknik dalam Ruangan

Burhanudin mengungkapkan, kasus seorang istri yang dituntut suaminya yang mabuk karena marah tidak ada rasa memiliki.

"Dari tahap pra penuntutan sampai penuntutan, dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki rasa krisis atau memiliki," ujar Burhanuddin.

Pernyataan Burhanuddin menjadi salah satu kesimpulan, dari lima hasil eksaminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Baca Juga: Xi Jinping Sebut Joe Biden sebagai 'Teman Lama', Gedung Putih Membantah: Tidak Miliki Hubungan Jangka Panjang

Eksaminasi khusus itu dilakukan pada penuntutan suami yang memiliki kewarganegaraan Taiwan terhadap istrinya di PN Karawang, Jawa Barat.

Pelaksanaan eksaminasi khusus pada penanganan kasus terdakwa Valencya, yang dijatuhi hukuman satu tahun karena marah terhadap suaminya yang mabuk, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2021: Jonatan Christie Lolos, Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir

Di antaranya adalah dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, pekan lalu Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU atas kasusnya yang diperkarakan karena sering marah pada suaminya yang mabuk.

Sementara itu, penuntutan yang dilakukan jaksa terhadap Valencya menjadi perhatian publik, karena dianggap tidak adil.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Akui Rasakan Hal Ini Ketika Ngobrol Bareng Cinta Laura: Saya…

Sejumlah kalangan bahkan menilai jaksa melakukan tindakan yang di luar hukum.

Publik meminta kejaksaan membatalkan penuntutan dan meminta Jaksa Agung untuk turun tangan.

Burhanuddin akhirnya memerintahkan Jampidum melakukan eksaminasi khusus karena desakan publik tersebut.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah