Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, sebelumnya polisi telah melakukan OTT di BPN Lebak.
Polda Banten berhasil menangkap dua pegawai kantor BPR Kabupaten Lebak.
Dua tersangka yakni RY dan TR disebut telah melakukan pungutan liat dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 16 November, Mulai dari Hubungan AS-Uni Soviet hingga Kemunculan SARS
Pihak kepolisian pun mengaku masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kasus mafia tanah tersebut.
"Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.***