PR TASIKMALAYA - Rangkaian Tahapan Seleksi CPNS 2021 selanjutnya akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah sebelumnya rangkaian tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD telah usai, kini saatnya peserta yang lolos ke tahap selanjutnya untuk melanjutkan tes SKB CPNS 2021.
Adapun tahapan seleksi tes SKB CPNS 2021 akan diselenggarakan mulai tanggal 15 November 2021.
Baca Juga: Jatuh dari Bianglala Pasar Malam, Seorang Pria Malaysia Tewas dan Satu Lainnya Luka
Untuk tahapan seleksi tes SKB kali ini ada ketentuan pelaksanaan khusus mengenai SKB CPNS 2021, aturan tersebut perlu diikuti untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi selanjutnya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan instagram @bkngoidofficial pada 12 November 2021, BKN membagikan beberapa ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, berikut ulasannya;
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Baca Juga: Soal Risiko 2050, Najwa Shihab Sebut Pandemi Bukan Hanya Varian Covid-19
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 Jam atau Rapid Antigen Maksimal 1x24 Jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti SKB