PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencananya untuk menghibahkan aset hasil rampasan korupsi.
KPK menyebut bahwa aset rampasan korupsi sebesar Rp 85,1 miliar ini, akan diserahkan ke lima instansi pemerintah.
Rencana akan dihibahkannya aset hasil rampasan korupsi ini diberitahukan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 9 November 2021.
"KPK akan melakukan pemberian aset hibah dari bahan rampasan ke lima instansi pemerintah," terangnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Kelima instansi itu di antaranya ialah Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ali Fikri menuturkan bahwa tujuan dari dihibahkannya aset hasil rampasan ini adalah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Baca Juga: Ayah Bibi Ardiansyah Ungkap Kondisi Gala Terus Cari 'Mami Papi': Saya Bingung
Sementara itu, kelima instansi tersebut dipilih karena dinilai mampu mengelola aset hasil rampasan korupsi secara optimal.
Kemudian, untuk barang rampasan yang diserahkan terbagi dalam beberapa wujud, yakni berupa kendaraan, tanah, dan bangunan.