Pulihkan Kerugian Negara, KPK akan Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Puluhan Miliar ke 5 Instansi

- 9 November 2021, 13:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset rampasan korupsi senilai puluhan miliar ke lima instansi.*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset rampasan korupsi senilai puluhan miliar ke lima instansi.* /prfmnews

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencananya untuk menghibahkan aset hasil rampasan korupsi.

KPK menyebut bahwa aset rampasan korupsi sebesar Rp 85,1 miliar ini, akan diserahkan ke lima instansi pemerintah.

Rencana akan dihibahkannya aset hasil rampasan korupsi ini diberitahukan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Penghasilan Deddy Corbuzier Rp6 Miliar per Bulan dari YouTube, Rhenald Kasali: untuk Menyemangati Kaum Muda

"KPK akan melakukan pemberian aset hibah dari bahan rampasan ke lima instansi pemerintah," terangnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Kelima instansi itu di antaranya ialah Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah Kota Yogyakarta.

Ali Fikri menuturkan bahwa tujuan dari dihibahkannya aset hasil rampasan ini adalah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

Baca Juga: Ayah Bibi Ardiansyah Ungkap Kondisi Gala Terus Cari 'Mami Papi': Saya Bingung

Sementara itu, kelima instansi tersebut dipilih karena dinilai mampu mengelola aset hasil rampasan korupsi secara optimal.

Kemudian, untuk barang rampasan yang diserahkan terbagi dalam beberapa wujud, yakni berupa kendaraan, tanah, dan bangunan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x