Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa: Bisa Dilakukan Secara Online

- 6 November 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi. Berikut ini cara untuk membuat akta kelahiran bagi orang deasa.
Ilustrasi. Berikut ini cara untuk membuat akta kelahiran bagi orang deasa. /Pexels/ Andrea Piacquadio

PR TASIKMALAYA - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya akta kelahiran, memudahkan kamu untuk membuat beberapa dokumen penting lainnya, sebut saja seperti kartu keluarga.

Selain itu dengan adanya akta kelahiran bisa menjadi sebuah bukti kalau kamu memang lahir dan besar di Indonesia.

Baca Juga: Lewat Laga Dramatis, Siti Fadia dan Ribka Sugiarto Melenggang ke Semifinal Hylo Open 2021

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, akta kelahiran harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Mungkin dulu untuk mengurus atau membuat akta terlihat begitu sulit, sebab ada banyak syarat yang harus dipenuhi.

Padahal kalau kamu mau berusaha sedikit saja, proses pembuatan akta kelahiran sangat mudah sekali.

Baca Juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit dan Diminta Beristirahat, Ratu Elizabeth II Justru Lakukan Ini

Yang kamu butuhkan untuk membuat akta kelahiran baik untuk orang dewasa adalah:

1. Formulir F-201

2. Fotocopy KTP dan KK

3. Surat pengantar RT dan RW

4. Surat kelahiran dari dokter, bidan, atau klinik

Baca Juga: Tips Agar Terhindar dari Jeratan dari Pinjaman Online Ilegal: Ada 3 Cara!

5. Surat nikah orang tua (asli dan fotocopy)

6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran

Semua berkas harus dan wajib untuk di fotocopy dengan rangkap 3 sampai 4.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Happiness Episode 1: Yoon Sae Bom Diperiksa di Laboratorium, Ada Apa?

Kalau sudah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah:

1. Pergi ke Dukcapil terdekat dengan domisili kamu

2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan oleh Dukcapil

Baca Juga: Prediksi Valencia vs Atletico Madrid di La Liga 7 November 2021, Tuan Rumah Harus Menyuguhkan Permainan Apik

3. Isi semua formulir yang diberikan oleh petugas, kalau sudah terisi semua kembalikan lagi ke petugas loket

4. Tunggu beberapa saat sampai surat permohonan pembuatan akta kelahiran selesai

5. Kalau sudah petugas akan menyampaikan kapan akta akan selesai dibuat.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Badan SBY Terbujur Kaku Tidak Tertolong dan Nasibnya Tinggal Hitungan Jam? 

Untuk membuat akta kelahiran ini ternyata tidak hanya bisa dilakukan secara offline, tetapi juga secara online.

Sangat cocok sekali untuk kamu yang mempunyai banyak kegiatan dan tidak ada waktu luang untuk mengurusnya.

Namun yang harus diingat, bahwa pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah