Kemenkes RI Buka Sayembara Desain Logo dengan Hadiah Berlimpah, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- 3 November 2021, 14:05 WIB
Kemenkes RI adakan sayembara desain logo dengan hadiah jutaan rupiah.
Kemenkes RI adakan sayembara desain logo dengan hadiah jutaan rupiah. /Instagram.com/@kemenkes_ri

PR TASIKMALAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan sayembara untuk mendesain logo dengan hadiah melimpah.

Sayembara mendesain logo ini diumumkan Kemenkes RI tepat pada Selasa, 2 November 2021.

Pengumuman Kemenkes RI ini, sekaligus pemberitahuan resmi bahwa periode sayembara mendesain logo diperpanjang.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Tertidur Saat Pidato Pembukaan COP26 di Glasgow

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagaram @kemenkes_ri pada Selasa, 2 November 2021, simak syarat dan ketentuannya!

Diketahui, sayembara logo untuk RSUP Kupang, NTT dan diperpanjang sampai 7 November 2021.

Kreativitas warganet dalam mengikuti sayembara ini sangat diharapkan, mengingat hadiah sebesar Rp30 juta yang menanti.

Baca Juga: Prediksi Tottenham vs Vitesse di Liga Konferensi Eropa 5 November 2021, Laga Perdana Antonio Conte

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Tema berisikan RSUP Kupang yang merupakan RS Rujukan Tersier untuk mendekatkan pelayanan kesehatan di Timur Indonesia.

2. Masyarakat Indonesia dengan usia lebih dari 17 tahun dan memiliki KTP.

Baca Juga: Doa Ilyas Bachtiar untuk Hanna Kirana Kekasihnya: Kamu Sudah Buat Bahagia Banyak Orang, Terutama Aku

3. Bukan dari Tim Penyelenggara maupun keluarganya. Bukan pula Pegawai Kemenkes atau tim pembangunan RSUP Kupang.

4. Ketentuan lainya adalah karya logo harus orisinil, baru dan inovatif. Serta memiliki konsep terhadap RSUP Kupang.

5. Pengiriman file harus yang asli dan sesuai format. Jangan lupa melampirkan scan KTP serta surat pernyataan bermaterai 10.000.

Baca Juga: Felicya Angelista Ulang Tahun ke-27 Saat Mengandung, Sederet Artis Ucapkan Selamat

6. Nominator dan pemenang yang ditunjuk oleh juri tidak dapat diganggu gugat.

7. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.

8. Nantinya logo dari pemenang akan menjadi milik Kemenkes RI secara sah.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Ketakutan Cintanya Menjadi Kenyataan Mulai 3 November 2021, Salah Satunya Cancer

9. Kemenkes RI berhak pula untuk mengubah warna, ukuran serta bentuk tanpa harus memberikan royalti.

10. Jika kriteria sayembara dilanggar, pemenang dapat dibatalkan.

11. File asli dapat berupa Corel Draw, Adobe Illustrator, Macromedia Freehand, atau Photoshop dalam format CMYK.

Baca Juga: Daisy Ex MOMOLAND Anggap Eksploitasi Budaya Masalah Besar Dalam Dunia K-Pop, Ini Alasannya

12. Export file dalam bentuk JPEG 600 dpi dengan kualitas tinggi.

13. Penjelasan konsep logo dalam bentuk Ms. Word dengan format A4, jarak spasi 1,5 menggunakan huruf tahoma. Eksport ke dalam PDF.

14. Dan jika diperkecil sampai ukuran 2x2 cm, karya harus tetap terlihat jelas.

Baca Juga: MA Anulir Syarat Pemberian Remisi Bagi Maling Uang Rakyat, Mardani Ali Sera: Harus Ada Pengetatan

15. Kirimkan melalui [email protected].

16. Sementara pendaftaran dapat diakses melalui LINK BERIKUT INI.

17. Nantinya daftar pemenang akan diumumkan melalui situs resmi kemkes.go.id. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah