Cuti Bersama Ditiadakan, Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru 18 Desember hingga 7 Januari

- 3 November 2021, 07:22 WIB
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru mulai 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021 usai libur natal dan tahun baru ditiadakan.*
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru mulai 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021 usai libur natal dan tahun baru ditiadakan.* /Pixabay.com/tigerlily713

PR TASIKMALAYA – Menyambut datangnya momentum natal serta tahun baru, pemerintah tampaknya mempersiapkan berbagai regulasi.

Regulasi dan kebijakan yang disiapkan pemerintah berkaitan dengan upaya penanganan Covid-19.

Pemerintah pun disebut tengah mempersiapkan kebijakan yang akan berlaku pada 18 Desember hingga 7 Januari mendatang.

Baca Juga: Denny Darko Beberkan Tanda Ariel NOAH dan Luna Maya akan Segera CLBK: Terlihat Banget

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, berbagai alternatif kebijakan tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk membatasi pergerakan masyarakat secara masif.

Berbagai kebijakan yang disiapkan ini dipersiapkan usai pemerintah memutuskan meniadakan libur cuti bersama.

Baca Juga: Beda dengan Wanita Lain, Ria Ricis Pakai Cincin Tunangan dari Teuku Ryan di Jari Kanan: Takut…

Pemerintah pun mempersiapkan alternatif kebijakan, mulai dari tingkat lunak hingga keras.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Y.B Satya Sananugraha.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022," katanya.

Baca Juga: Bongkar Uang Belanja Sarwendah Mencapai 40 Juta, Ruben Onsu: Sudah Naik...

Pernyataan itu disebutkan pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 secara daring.

Y.B Satya Sananugraha juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan memiliki tingkatan, mulai dari soft (lunak), medium (menengah), hingga hard (keras).

Lebih lanjut,dijelaskan pula bahwa usulan kebijakan akan dipilih berdasarkan kondisi serta situasi yang terjadi di lapangan, berkaitan dengan kasus Covid-19.

Baca Juga: Denny Darko Bahas Hubungan Bersama Ariel Noah, Sebut Luna Maya Beri Petunjuk: Kalau Kembali Itu Harus...

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku sejak 18 Desember hingga 7 Januari 2022.

"Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebijakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy,” ujarnya.

“Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," sambungnya.

Baca Juga: Denny Darko Kaget Saat Terawang Bencana yang Akan Terjadi di Waktu Dekat: Waspadalah!

Dalam keterangannya, kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19.

"Semoga dengan adanya diskusi ini, pemerintah dapat mengambil usulan kebijakan yang terbaik sebagai langkah kedepannya dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara efektif," ujarnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah