Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker Rp1 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan Calon Penerima BSU

- 2 November 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi BSU. Segera periksa syarat calon penerima BSU, pemerintah melalui Kemnaker memberikan subsidi bagi pekerja sebesar Rp1 juta.
Ilustrasi BSU. Segera periksa syarat calon penerima BSU, pemerintah melalui Kemnaker memberikan subsidi bagi pekerja sebesar Rp1 juta. /Ali Bakti

PR TASIKMALAYA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp1 juta siap di gelontorkan.

Sebelumnya, Kemnaker juga pernah membagikan BSU dengan nominal serupa bagi masyarakat berpendapatan kebawah.

Berita pembagian BSU langsung diinformasikan melalui laman media sosial Kemnaker pada awal bulan November.

Baca Juga: Salah Ucap Saat Ngobrol Bareng Sandiaga Uno, Ayu Ting Ting Dihujat Netizen hingga Disebut Kampungan

Penerima bantuan haruslah pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dari Kemnaker, oleh karenanya periksa apa saja syarat calon penerima BSU pada artikel ini.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkominfo pada 1 November 2021, Kemnaker menginformasikan bahwa pemerintah menyediakan Bantuan Subsidi Upah sekaligus syarat calon penerima BSU.

Masyarakat dapat langsung memeriksa persyaratan bantuan pada website resmi Kemnaker, yaitu kemnaker.go.id.

Baca Juga: Rafathar Mogok Photoshoot, Raffi Ahmad Bakar Semangatnya hingga Beri 'Iming-iming' Hadiah

Syarat pertama bagi calon penerima BSU haruslah warga negara Indonesia yang merupakan peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Pendapatan perbulan yang dihasilkan tidak boleh melewati nominal Rp 3,5 juta, dengan catatan tertentu pada beberapa wilayah.

“Khusus pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp 3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMK,” tulis keterangan @kemenkominfo.

Baca Juga: Rafathar Mogok Photoshoot, Raffi Ahmad Bakar Semangatnya hingga Beri 'Iming-iming' Hadiah

Nantinya pendapatan UMK akan dibulatkan menjadi nominal ratusan ribu penuh sebagai berikut.

“Misal UMK Kab.Karawang sebesar Rp4,798,312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta,” lanjut keterangan.

Kemnaker juga menyebut syarat calon penerima BSU haruslah bekerja di wilayah yang melaksanakan PPKM level 3 dan level 4 sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Ada Penambahan Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta, Simak Selengkapnya

Bantuan Subsidi Upah menyasar para pekerja dari sektor industri konsumsi, transportasi, properti, real estate, hingga perdagangan dan jasa.

“Kecuali pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK,”terangnya.

Kemnaker sendiri menggunakan data calon penerima bantuan sesuai database milik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Sial Hari ini: Scorpio Tahan Diri, Capricorn Alami Rencana yang Sia-sia

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat calon penerima BSU, dapat lanjut melakukan proses aktivasi akun.

Proses pendaftaran akun mengharuskan masyarakat menginput kode OTP sebagai langkah aktivasi.

Perlu diingat bahwa kombinasi kode OTP bersifat rahasia, selain pendaftar tidak boleh pihak lain mengetahuinya.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Momen Bersama Anak Penghafal Al Quran, Netizen Soroti Ini

Kode OTP akan dikirim melalui nomor handphone yang diregistrasikan pada form pendaftaran.

Lengkapi akun dengan foto profil, pastikan informasi pendaftar memang valid, cantumkan pula status pernikahan serta tipe lokasi.

Segera masuk ke dalam akun dan periksa status penerimaan BSU, apabila masih memiliki pertanyaan dapat menghubungi contact center Kemnaker 1500630.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x