PR TASIKMALAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan fakta soal adanya pembayaran double transfer insentif terhadap sejumlah tenaga kesehatan (nakes).
Kasus double transfer ini ditemukan usai Kemenkes melakukan pengecekan terkait pembayaran insentif tersebut.
Hal tersebut diungkap Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes Trisa Wahjuni Putri dalam keterangan persnya pada 23 Oktober 2021.
Baca Juga: Wishnutama Tiba-tiba Minta Maaf pada Ridwan Kamil, Ada Apa?
Kemenkes pun berharap, nakes yang menerima double transfer insentif untuk segera mengembalikannya.
Terkait isu pengembalian insentif, Kemenkes menegaskan bahwa hal itu hanya berlaku bagi nakes yang menerima double transfer.
"Kami ingin menyampaikan, pengembalian insentif hanya ditujukan untuk para nakes yang mendapatkan pembayaran double oleh Kemenkes, di bulan yang sama," kata Trisa, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tudingan ‘Kenalan’ Kim Seon Ho dibantah SALT Entertaiment, Salah Satunya Isu tentang Pemabuk
Ia menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk pengembalian dana insentif tersebut.