PR TASIKMALAYA – Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak cuti dan bepergian di hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada 19 Oktober 2021, namun libur peringatannya pada 20 Oktober 2021 dan melarang ASN untuk mengambil cuti.
Keterangan mengenai larangan cuti dan bepergian di hari libu Maulid Nabi Muhammad SAW itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Instagram KemenpanRB.
“19 Oktober nanti adalah Mulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarakan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis laman Instagram Kemenpan RB.
Kemenpan RB juga mengingatkan kepada para ASN bahwa akan ada sanksi yang bisa diterima apabila melanggar aturan cuti dan bepergian.
Sanksi tersebut akan diterima kepada para ASN yang melakukan cuti dan bepergian pada hari libur nasional 2021 dan dalam masa pandemi Covid-19.
“Pejabat Pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar “ dalam postingan Instagram Kemenpan RB.