PR TASIKMALAYA - Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait kembali naiknya isu bendera HTI di kantor KPK.
Terkait Bendera HTI, Febri Diansyah menyampaikan bahwa itu semakin membuktikan 58 pegawai KPK yang dipecat adalah korban.
Hal tersebut menurut Febri Diansyah dibuktikan dengan bendera HTI yang tidak berada pada meja 58 pegawai itu.
Baca Juga: Tegaskan Menolak, Jokowi Ungkap Motif yang Melandasi Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Febri Diansyah menyampaikan itu melalui cuitan di akun Twitter-nya pada Senin, 4 Oktober 2021.
"Isu bendera (HTI) ini semakin membuktikan 58 pegawai KPK yang disingkirkan adalah korban," cuit Febri Diansyah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Terbukti, bendera yang diinfokan sedemikian rupa seolah-olah simbol taliban di KPK, ternyata tidak berada di meja kerja 58 pegawai KPK tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Rumah Tangga Zaskia Gotik, Sirajuddin Diisukan Sering Mampir ke Rumah Mantan Istri
Menurut Febri Diansyah, isu bendera HTI juga membuktikan bahwa isu taliban di KPK murahan.
"Semakin membuktikan, betapa murahan isu taliban itu," tulisnya.
Oleh karena itu, eks Juru Bicara KPK itu menduga bahwa pihak yang menyingkirkan 58 pegawai itu sedang panik.
Selain itu, isu taliban yang dikaitkan dengan mereka juga telah dibantah dengan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Di mana ia menyatakan akan mengangkat 58 pegawai KPK yang dipecat sebagai ASN di Polri.
"Dugaan saya, pihak yang singkirkan 58 pegawai KPK sedang panik," ungkap Febri Diansyah.
Baca Juga: MIDZY Ajukan Protes ke JYP Entertainment, ITZY Minta Nasihat Solois Rain, Tinggalkan Agensi?
"Narasi murahan tentang taliban diruntuhkan oleh pernyataan Kapolri yang justru membuka pintu untuk para pegawai KPK tersebut," lanjutnya.
Febri Diansyah pun menilai bahwa kembali diramaikannya isu taliban terhadap 58 pegawai KPK itu karena tidak ada isu lain lagi.
"Tapi karena tidak ada isu lain yang bisa dipakai menyerang 58 pegawai KPK, ya apa boleh buat yang basi diolah lagi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, salah satu eks pegawai KPK menjelaskan terkait kebenaran isu bendera HTI di KPK.
Baca Juga: Atta Halilintar Akui Sempat Ingin Nikah Siri dengan Aurel Hermansyah Namun Gagal Karena Hal ini
Ia menyampaikan bahwa isu bendera HTI terjadi pada 2019, lalu kembali mencuat setelah dikaitkan dengan pemecatan 58 pegawai KPK setelah tidak lolos TWK.
Adapun keberadaan bendera itu, berada di lantai 10 atau di bagian ruangan penuntutan.
Di mana ruangan itu ditempati oleh ASN dari kementerian atau lembaga lain yang dipekerjakan di KPK.
Oleh karena itu, eks pegawai KPK itu menegaskan bahwa para pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK bukan pemilik bendera HTI tersebut.***