PR TASIKMALAYA – Pendeta Yerry Pattinasarany menyatakan opini mengenai rehabilitasi pecandu narkoba.
Menurutnya, pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi karena mereka juga merupakan bagian daripada anak bangsa Indonesia yang harus didukung.
Yerry Pattinasarany menyatakan bahwa pecandu narkoba juga berhak untuk sehat dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Yerry Pattinasarany lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihak luas harus mendukung kesembuhan pecandu narkoba, tidak hanya menghukumnya.
Menurutnya, bukan hukuman yang akan membuat jera pecandu narkoba. Namun, kepedulian, cinta, dan kasih yang tulus.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan video di akun Instagram Yerry Pattinasarany pada Jumat, 3 September 2021 sang padre lebih jauh menyatakan dukung ‘Indonesia Tanpa Stigma’.
“Dukung pecandu untuk pulih, jangan hukum. Bagi saya, yang membuat kapok bukan hukuman, tapi kepedulian, cinta, dan kasih,” katanya.
“Paling tidak, jangan berikan stigma negatif bagi teman-teman yang sedang berjuang untuk keluar dari jerat narkotika. Terus berjuang untuk Indonesia tanpa stigma,” ucap Yerry Pattinasarany lagi.
Sementara itu, dilansir dari artikel opini yang disusun oleh Tim Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi, rehabilitasi merupakan solusi menekan kasus narkoba di masyarakat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Ungkap Apa yang Hatimu Rasakan Saat Ini
Menyandarkan diri pada data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Beberapa pesohor Tanah Air pernah menjalani rehabilitasi dari jerat kasus narkoba. Sebut saja Tri Retno Praduyati alias Nunung, Jefri Nichol, dan juga Rifat Umar.
Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, definisi narkoba itu sendiri adalah ‘zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.’.
Tim FH Unja menyatakan bahwa rehabilitasi merupakan jalan terbaik untuk pecandu narkoba.
Pengertian dari rehabilitasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat’.
Lebih lanjut, Tim FH Unja berpendapat bahwa pidana penjara bagi pecandu narkoba merupakan perampasan hak kemerdekaan individu.
Di sisi lain, rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahguna narkoba bisa bebas dan terlepas dari kecanduannya tersebut.***