PR TASIKMALAYA – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani proses rehabilitasi di bawah pengawasan BNN (Badan Narkotika Nasional).
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu, 7 Juli 2021.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sendiri sudah berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang berjalan di samping rehabilitasi.
Baca Juga: Sukses Lewat Jujutsu Kaisen, Ryu Nakayama Garap Anime Chainsaw Man, Ini Sinopsisnya
Rehabilitasi sendiri merupakan proses pengobatan secara psikologis, medis, dan sosial sehingga ketika nanti kembali ke masyarakat bisa lebih adaptif.
Pihak kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan, kliennya dalam konteks ini merupakan korban dari penyalahgunaan pengedaran narkoba.
Di sisi lain, pihak kepolisian masih menjalankan proses hukum yang berlaku dengan membongkar jaringan pengedar narkoba yang mensuplai sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin, 12 Juli 2021, ancaman kurungan penjara selama empat tahun masih menanti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“Tentang penggunaan narkoba ini harus dilaksanakan rehabilitasi, itu adalah kewajiban yang harus dijalankan menurut Undang-undang,” kata Kombes Hengki Haryadi, Kapolres Metro Jakarta Pusat.