PR TASIKMALAYA - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau dikenal Anji akhirnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen Anji perihal rehabilitasi tersebut dari BNNP pada Rabu, 23 Juni lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan segera membuat surat yang mengacu hasil asesmen Anji untuk menjalani rehabilitasi.
Ronaldo juga menyampaikan bahwa proses hukum atas Anji terus berjalan.
"Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," kata Ronaldo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Divisi Humas Polri pada 24 Juni 2021.
Rencananya Anji akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Jadi langkah yang hari ini (Jumat) lakukan yakni melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta, yaitu membawa Anji ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana," kata Ronaldo yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 25 Juni 2021.