Anji Akhirnya Jalani Rehabilitasi di RSKO Akibat Kepemilikan Narkoba Ganja

- 27 Juni 2021, 08:50 WIB
Erdian Aji Prihartanto alias Anji rencananya akan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan akibat kepemilikan narkoba ganja.
Erdian Aji Prihartanto alias Anji rencananya akan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan akibat kepemilikan narkoba ganja. /Instagram.com/duniamanji

PR TASIKMALAYA - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau dikenal Anji akhirnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen Anji perihal rehabilitasi tersebut dari BNNP pada Rabu, 23 Juni lalu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan segera membuat surat yang mengacu hasil asesmen Anji untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Soroti Kebijakan KPI, Warganet Soroti Aksi Ernest Prakasa Buang Handphone ke Kolam: di Balik Ini Ada Iklan

Ronaldo juga menyampaikan bahwa proses hukum atas Anji terus berjalan.

"Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," kata Ronaldo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Divisi Humas Polri pada 24 Juni 2021.

Rencananya Anji akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Baca Juga: Akhiri Drama Covid-19, Zaskia Adya Mecca Ucapkan Syukur Setelah Mendengar Kabar Orang yang Disayang Sembuh

"Jadi langkah yang hari ini (Jumat) lakukan yakni melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta, yaitu membawa Anji ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana," kata Ronaldo yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 25 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Divisi Humas Polri PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x