Yerry Pattynasarany Dukung Rehabilitasi untuk Pecandu Narkoba: Paling Tidak, Jangan Beri Stigma Negatif

- 3 September 2021, 13:46 WIB
Yerry Pattinasarany mengusulkan untuk melakukan rehabilitasi saja bagi para pecandu narkoba dan menyebut bukan hukuman yang membuat jera.
Yerry Pattinasarany mengusulkan untuk melakukan rehabilitasi saja bagi para pecandu narkoba dan menyebut bukan hukuman yang membuat jera. /Tangkap layar Youtube.com/Tretan Universe

“Paling tidak, jangan berikan stigma negatif bagi teman-teman yang sedang berjuang untuk keluar dari jerat narkotika. Terus berjuang untuk Indonesia tanpa stigma,” ucap Yerry Pattinasarany lagi.

Sementara itu, dilansir dari artikel opini yang disusun oleh Tim Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi, rehabilitasi merupakan solusi menekan kasus narkoba di masyarakat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Ungkap Apa yang Hatimu Rasakan Saat Ini

Menyandarkan diri pada data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Beberapa pesohor Tanah Air pernah menjalani rehabilitasi dari jerat kasus narkoba. Sebut saja Tri Retno Praduyati alias Nunung, Jefri Nichol, dan juga Rifat Umar.

Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, definisi narkoba itu sendiri adalah ‘zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.’.

Baca Juga: Baru Tahu Kemampuan Lesti Kejora Usai Jadi Istri Rizky Billar, Daniel Eddy: Nggak Ada Orang yang Sempurna

Tim FH Unja menyatakan bahwa rehabilitasi merupakan jalan terbaik untuk pecandu narkoba.

Pengertian dari rehabilitasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat’.

Lebih lanjut, Tim FH Unja berpendapat bahwa pidana penjara bagi pecandu narkoba merupakan perampasan hak kemerdekaan individu.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram Yerry Pattinasarany


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah