Testimoni para Maling uang rakyat (koruptor) ini diharapkan bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka bagaimana perihnya pada saat mulai ditetapkan tersangka," tutur Wawan Wardiana.
Tidak hanya itu, Wawan Wardiana juga akan meminta testimoni para Maling uang rakyat ini terkait perasaannya saat menjalani hukuman.
Baca Juga: Klarifikasi KPK Soal Koruptor Menjadi Penyuluh Antikorupsi: Hanya untuk Testimoni
"Kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, divonis, dan seterusnya," beber Wawan Wardiana.
Sementara itu, PRMN menilai kata 'penyintas korupsi' ini tidak mempermalukan atau membuat pelaku korupsi merasa malu.
Akhirnya, 170 media yang berada di bawah PRMN sepakat untuk menyebut koruptor dengan sebutan Maling, rampok, atau garong uang rakyat.***