"Kang Ruslan terus cover pengadilan mahasiswa Bandung 1978," tutup Rizal Ramli.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PRMN per tanggal 29 Agustus 2021 resmi mengubah kata 'koruptor' dengan Maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Sikap PRMN ini didasari adanya wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengganti kata koruptor dengan 'penyintas korupsi'.
Wacana ini pertama kali dilontarkan oleh Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Menurut pihaknya, para Maling uang rakyat (koruptor) ini telah menjalani hukuman dan telah dianggap mendapatkan pelajaran berharga untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah KPK Buka Lowongan Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi?
Wawan Wardiana juga menyampaikan bahwa Maling uang rakyat (koruptor) ini telah mengalami kehidupan yang menyedihkan.
"Apa yang terjadi ternyata lebih menyedihkan bagi kami yang mendengar," kata Wawan Wardiana pada 20 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.