PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Harun Masiku diduga berada di luar negeri.
Kabar mengenai Harun Masiku dari KPK ini membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia.
Namun, disaat yang bersamaan, KPK kebingungan bagaimana cara meringkus Harun Masiku.
Baca Juga: Penyelidik KPK Sebut Harun Masiku di Indonesia, Najwa Shihab: Kenapa Nggak Ditangkap?
Menyoroti hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan pernyataan dari KPK tersebut terkait penangkapan Harun Masiku.
"Sampai kapan retorika ini?" tanya Boyamin Saiman pada 25 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Boyamin Saiman yang merupakan koordinator MAKI itu bertanya-tanya kapan KPK akan meringkus Harun Masiku.
Baca Juga: Apresiasi KPK Tangkap Samin Tan, Febri Diansyah: Tapi Banyak Pertanyaan Tentang Harun Masiku
Diketahui, masa daluwarsa dalam tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.