Bahaya! Jangan Cetak Sertifiat Vaksin Covid-19 dalam Bentuk Kartu

- 25 Agustus 2021, 13:47 WIB
Bermuculan jasa cetak setrifikat vaksin dalam bentuk kartu untuk memudahkan masyarakat menunjukan bukti vaksin, namun hal itu berbahaya
Bermuculan jasa cetak setrifikat vaksin dalam bentuk kartu untuk memudahkan masyarakat menunjukan bukti vaksin, namun hal itu berbahaya /covid19.go.id/

PR TASIKMALAYA - Demi mencegah penularan Covid-19, pemerintah sedang gencar memberikan vaksin kepada masyarakat.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar masyarakat mau di vaksin, salah satunya dengan menjadikan syarat vaksin sebagai akses menuju tempat publik.

Sehingga bermuculan jasa cetak setrifikat vaksin dalam bentuk kartu untuk memudahkan masyarakat menunjukan bukti vaksin.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Panggil Ayu Ting Ting Terkait Laporan Dugaan Penghinaan

Namun, hal tersebut justru sangat berbahaya dan berpotensi penyalahgunaan data.

Berikut penjelasannya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Covid19.go.id.

Resiko Penyalahgunaan Data

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Kamu Jenius? Cari Tahu Jawabannya Lewat Warna yang Ditemukan dari Ilusi Optik Berikut

Mencetak vaksin dalam bentuk kartu tentu membuat pelanggan menunjukan sertfikat vaksin.

Sedangkan dalam sertivikat vaksin terdapat data-data penting seperti:

Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat

Baca Juga: Heo Yun Jin 'Produce 48' Dikabarkan Akan Gabung dengan Grup Baru, Begini Tanggapan Agensi

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir

- Kode batang (barcode)

- ID

- Tanggal vaksin diberikan

Baca Juga: Tak Tahan Dihujat Netizen Lantaran Ramalan Soal Deddy Corbuzier Terbukti Meleset, Denny Darko: Saya Ngaku Deh

- Informasi vaksinasi dosis ke berapa

- Merek vaksin yang diperlukan

- Nomor batch vaksin

- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Baca Juga: 5 Cara Atasi Nyeri Punggung Akibat Terlalu Sering Duduk Selama WFH

Mencetak kartu vaksin sama saja seperti memberikan data-data penting kepada penyedia jasa.

Untuk menunjukan bukti vaksin kepada petugas, dapat menunjukannya dengan aplikasi pedulilindungi.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah