PR TASIKMALAYA - Demi mencegah penularan Covid-19, pemerintah sedang gencar memberikan vaksin kepada masyarakat.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar masyarakat mau di vaksin, salah satunya dengan menjadikan syarat vaksin sebagai akses menuju tempat publik.
Sehingga bermuculan jasa cetak setrifikat vaksin dalam bentuk kartu untuk memudahkan masyarakat menunjukan bukti vaksin.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Panggil Ayu Ting Ting Terkait Laporan Dugaan Penghinaan
Namun, hal tersebut justru sangat berbahaya dan berpotensi penyalahgunaan data.
Berikut penjelasannya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Covid19.go.id.
Resiko Penyalahgunaan Data
Mencetak vaksin dalam bentuk kartu tentu membuat pelanggan menunjukan sertfikat vaksin.
Sedangkan dalam sertivikat vaksin terdapat data-data penting seperti:
Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
Baca Juga: Heo Yun Jin 'Produce 48' Dikabarkan Akan Gabung dengan Grup Baru, Begini Tanggapan Agensi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Baca Juga: 5 Cara Atasi Nyeri Punggung Akibat Terlalu Sering Duduk Selama WFH
Mencetak kartu vaksin sama saja seperti memberikan data-data penting kepada penyedia jasa.
Untuk menunjukan bukti vaksin kepada petugas, dapat menunjukannya dengan aplikasi pedulilindungi.***