Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus, Sebut Penurunan Kasus Covid-19 Sampai 78 Persen

- 23 Agustus 2021, 20:46 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Tak Senekat Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sosok Artis Ini Mengaku Rugi karena Tak Gelar Pernikahan saat PPKM

"Untuk Pulau Jawa-Bali, ada perkembangan yang cukup baik, PPKM Level 4 yang berlaku di 67 kota dan kabupaten berkurang menjadi 51 kabupaten dan kota," ujar Jokowi.

Karena wilayah PPKM Level 4 berkurang maka terjadi kenaikan PPKM untuk Level 3.

"Sementara itu PPKM Level 3 yang mulanya 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota," tutur Jokowi.

Baca Juga: Ungkap Keinginan yang Tak Bisa Terwujud Saat Akad Nikah, Lesti Kejora: Kalau Nggak PPKM Pengin…

Terakhir, PPKM Level 2 juga mengalami peningkatan dari 2 menjadi 10 kabupaten dan kota.

"Dan PPKM Level 2 dari 2 kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota," tandas Jokowi.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah