Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus, Sebut Penurunan Kasus Covid-19 Sampai 78 Persen

- 23 Agustus 2021, 20:46 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

Jokowi menyebutkan di beberapa negara sedang terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk merumuskan kebijakan yang tepat untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Memperpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Sejumlah Daerah Mengalami Penurunan Level

"Di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan," kata Jokowi dalam konferensi pers pada 23 Agustus 2021.

Jokowi menjelaskan bahwa terjadi penurunan penambahan kasus Covid-19 di Indonesia sejak 15 Juli 2021.

"Sejak pertengahan Juli lalu kasus penambahan Covid-19 terus menurun dan sudah turun sebanyak 78 persen," tutur Jokowi.

Baca Juga: Terawang PPKM akan Diperpanjang Lagi, Denny Darko Sebut Situasi Masih Mencekam: Sangat Harus Diperhatikan

Kemudian Jokowi juga menyampaikan angka kesembuhan Covid-19 yang selalu bertambah secara konsisten.

"Secara konsisten angka kesembuhan jauh melebihi angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir," ungkap Jokowi.

Penurunan angka penambahan kasus Covid-19 dan juga angka kesembuhan ini berpengaruh pada keterisian tempat tidur di rumah sakit atau dikenal BOR (Bed Occupancy Ratio).

Baca Juga: Ramal Akhir PPKM, Denny Darko Minta Semuanya Bersiap karena Hal Ini: Kencangkan Ikat Pinggang

"Ini juga berpengaruh secara signifikan kepada angka keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini sedang berada di angka 33 persen," terang Jokowi.

Atas dasar itu, Jokowi memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Untuk itu, pemerintah memutuskan tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan (PPKM) dari Level 4 ke Level 3," kata Jokowi.

Baca Juga: PPKM 23 Agustus 2021 Diperpanjang atau Tidak? Ini Hasil Penerawangan Denny Darko

Jokowi membeberkan wilayah-wilayah mana saja yang diberlakukan PPKM dari Level 4 ke Level 3.

"Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di Level 3," beber Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan kabar baik terkait pemberlakukan PPKM ini.

Baca Juga: Tak Senekat Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sosok Artis Ini Mengaku Rugi karena Tak Gelar Pernikahan saat PPKM

"Untuk Pulau Jawa-Bali, ada perkembangan yang cukup baik, PPKM Level 4 yang berlaku di 67 kota dan kabupaten berkurang menjadi 51 kabupaten dan kota," ujar Jokowi.

Karena wilayah PPKM Level 4 berkurang maka terjadi kenaikan PPKM untuk Level 3.

"Sementara itu PPKM Level 3 yang mulanya 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota," tutur Jokowi.

Baca Juga: Ungkap Keinginan yang Tak Bisa Terwujud Saat Akad Nikah, Lesti Kejora: Kalau Nggak PPKM Pengin…

Terakhir, PPKM Level 2 juga mengalami peningkatan dari 2 menjadi 10 kabupaten dan kota.

"Dan PPKM Level 2 dari 2 kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota," tandas Jokowi.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah