Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus, Sebut Penurunan Kasus Covid-19 Sampai 78 Persen

- 23 Agustus 2021, 20:46 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

"Secara konsisten angka kesembuhan jauh melebihi angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir," ungkap Jokowi.

Penurunan angka penambahan kasus Covid-19 dan juga angka kesembuhan ini berpengaruh pada keterisian tempat tidur di rumah sakit atau dikenal BOR (Bed Occupancy Ratio).

Baca Juga: Ramal Akhir PPKM, Denny Darko Minta Semuanya Bersiap karena Hal Ini: Kencangkan Ikat Pinggang

"Ini juga berpengaruh secara signifikan kepada angka keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini sedang berada di angka 33 persen," terang Jokowi.

Atas dasar itu, Jokowi memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Untuk itu, pemerintah memutuskan tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan (PPKM) dari Level 4 ke Level 3," kata Jokowi.

Baca Juga: PPKM 23 Agustus 2021 Diperpanjang atau Tidak? Ini Hasil Penerawangan Denny Darko

Jokowi membeberkan wilayah-wilayah mana saja yang diberlakukan PPKM dari Level 4 ke Level 3.

"Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di Level 3," beber Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan kabar baik terkait pemberlakukan PPKM ini.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah